PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. (2) BMKG dipimpin oleh Kepala.
