PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
