PERPRES
PENGESAHANASEANMULTILATERALAGREEMENTONTHEFULL
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia
dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris.
