PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pembangungan Daerah Tertinggal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 16
