PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
