PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 4
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 4
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
