PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 38
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 14
