Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan ekonomi lokal.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan wilayah.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 13
(5) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
