PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 10
