PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 8
