PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
