PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal
