PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dipimpin oleh Menteri.
