PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 13
BAB 5 — PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Menteri menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat nasional
berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
(2) Gubernur menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat provinsi,
berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bupati/Walikota menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat
kabupaten/kota berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
