PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala BNPP dalam
melaksanakan tugasnya dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan pejabat lainnya dari Lembaga Pemerintah, pemerintah daerah dan Non Pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
