PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas: a. Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; b. Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; d. Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri e. Anggota :
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
- Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
- Gubernur Provinsi terkait.
