PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BNPP mempunyai tugas MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan, MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
