PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan pemerintah daerah terkait pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, dan menghimpun salinan dokumen dan informasi dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk keperluan basis data penyusunan sistem informasi perbatasan.
