PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Tetap BNPP terdiri dari: a. Sekretaris BNPP; b. Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara; c. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan; dan d. Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan. (2) Sekretaris BNPP dan Deputi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BNPP.
