PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN GOODS UNDER THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
