PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
Pemberian Tunjangan Umum, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana (dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
