PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, diberikan Tunjangan Umum setiap bulan.
