PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEENAM KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
