PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1960 tentang DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 10
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Menteri Kehakiman, Diundangkan di Jakarta tanggal 2 Juni 1960. MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
