PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5 .
SK No 2ll28t A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
