PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 26
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai.
(2) Zona BA sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 11,54 (sebelas koma lima empat) hektare.
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LB.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.8.3.
Bagran Ketiga Zona Budi Daya
