PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 6
(1) Menteri Perhubungan yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Perhubungan diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Perhubungan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perhubungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
