PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 213 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No. 213-9-
www.peraturan.go.id
