PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 234) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
