PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.345 -4-
