PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian
bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah
daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
