PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan
www.peraturan.go.id
2016, No.345
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
