PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Timor sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Timor sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.