PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 211977 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
