PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.