PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas
Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang
www.peraturan.go.id
2016, No.344
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
