PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
