PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
