PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
(1) RKP Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal sebagai: a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026; b. dasar hukum kementerian/lembaga dalam penlrusunan Renja-KL; c. dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2O26 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan d. pedoman bagr kementerian/lembaga dalam menyusun RKA-K/L. (21 Dalam rangka penJ rsunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN Tahun Anggaran 2026, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2026 sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR. Pasal 9...
REPI.JBLIK INOONESIA
