PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
KP Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 dan PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mendapatkan prioritas dalam pengalokasian anggaran.
