PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimalsud dengan:
- Rencaaa Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal I Januari dan beral<hir pada tanggal 31 Desember.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masYarakat'
- Rencana . . .
ifil-#IF.Ifll K IND
- Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ [rmbaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencarra keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga. 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralqyat.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/ Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan/ tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Menteri Keuangan adalah menteri yang bidang urusan pemerintahan di keuangan,
- Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
- Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan / proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya. 14, Program Prioritas adalah program yang bersifat signilikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
- Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
16.Kegiatan...
EUK INDONESIA
- Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP Utama adalah kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau direktif PRESIDEN pada tahun pelaksanaan RKP.
- Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
