PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan
memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan
Intelijen Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.
