PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
