Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
www.peraturan.go.id
2017, No.261
