PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
