PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
