PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan Tunjangan Kinerja Ganda yang selama ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang.
