PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
