PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 6
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas kegiatan: a. pendirian SMA Unggul Garuda Baru; b. penyiapankurikulum; c. penyiapan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru; d. penerimaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru; dan e. penyelenggaraankegiatan belajarmengajar. SK No271314A Paragral 2.. .
REPUSLI( INDONESIA
