PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 2
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dilaksanakan oleh Kementerian.
